Sunday, May 27, 2007

disiplin guru

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemerintah bertekad untuk meningkatkan kualitas pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Salah satu komponen penting yang menentukan kualitas pendidikan dasar dan menengah adalah guru, karena peran guru dalam proses belajar mengajar adalah sangat sentral.

Guru adalah unsur manusiawi dalam pendidikan. Guru adalah figur manusia yang menempati posisi dan peranan penting dalam pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan, figur guru mesti terlibat dalam agenda pembicaraan, terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Hal ini tidak dapat disangkal, karena lembaga pendidikan formal adalah dunia kehidupan guru. Sebagian besar waktu guru ada di sekolah, di sekolah guru hadir untuk mengabdikan diri pada umat manusia dalam hal ini anak didik. Negara menuntut generasi yang memerlukan pembinaan dan bimbingan dari guru. Guru dengan sejumlah buku datang ke sekolah untuk bersama - sama belajar dengan sejumlah siswa yang sudah menantinya. Kehadiran seorang guru di kelas merupakan kebahagiaan bagi mereka. Apalagi bila figur guru itu sangat disenangi oleh mereka. Ketika itu guru sangat berarti sekali bagi anak didik.

Menjadi guru berdasarkan tuntutan pekerjaan adalah suatu perbuatan yang mudah, tetapi menjadi guru berdasarkan panggilan jiwa atau tuntutan hati nurani adalah tidak mudah, karena kepadanya lebih banyak dituntut suatu pengabdian kepada siswa daripada karena tuntutan pekerjaan dan orientasi pada materi. Guru yang mendasarkan pengabdiannya karena panggilan jiwa merasakan jiwanya lebih dekat dengan anak didiknya. Ketiadaan anak didiknya di kelas menjadi pemikirannya, kenapa anak didiknya tidak hadir di kelas, apa yang menyebabkannya, dan berbagai pertanyaan yang mungkin guru ajukan ketika itu.

Uraian di atas adalah gambaran figur guru dengan segala kemuliaannya, yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, bukan karena pekerjaan sampingan. Figur guru yang seperti inilah yang diharapkan dari siapapun yang ingin menerjunkan diri ke dalam dunia pendidikan di sekolah. Figur guru yang mulia adalah sosok guru yang dengan rela hati menyisihkan waktunya demi kepentingan anak didik, demi mebimbing anak didik, mendengarkan keluhan anak didik, membantu kesulitan siswa dalam segala hal yang bisa menghambat aktivitas belajarnya, merasakan kedukaan anak didik, bersama - sama dengan siswa pada waktu senggang, bukan hanya duduk di kantor dengan dewan guru, dan membuat jarak dengan anak didik.

Menjadi guru yang profesional memang tidaklah mudah. Diperlukan berbagai syarat yang dapat mendukung profesi dan penampilan mereka di depan kelas. Siapapun tidak akan menyangkal bahwa kegiatan mengajar tidak berproses dalam kehampaan, tetapi dengan penuh makna yang di dalamnya terdapat sejumlah keterampilan yang harus dimiliki oleh guru. Kegiatan belajar mengajar adalah suatu kondisi yang dengan sengaja diciptakan, dan . gurulah yang menciptakannya guna membelajarkan anak didiknya.

Guru yang profesional sudah menyadari apa yang sebaiknya dilakukan untuk menciptakan kondisi belajar mengajar yang dapat mengantarkan siswa ke tujuan. Tugas guru di sini adalah berusaha untuk menciptakan suasana belajar yang konduksif dan menyenangkan bagi semua anak didik, sehingga bahan pelajaran yang disampaikan guru dapat dikuasai oleh siswa secara tuntas. Ini merupakan masalah yang cukup sulit yang dirasakan oleh guru. Kesulitan itu dikarenakan siswa bukan hanya sebagai individu dengan segala keunikannya, tetapi mereka juga sebagai makhluk sosial, dengan latar belakang yang berlainan. Hal ini sering kali menimbulkan keluhan - keluhan dari guru terutama dalam mengelola kelas.

B. Permasalahan

Disiplin sangat penting artinya bagi guru. Karena itu, ia harus ditanamkan secara terus menerus kepada mereka. Dengan penanaman yang terus menerus, maka disiplin tersebut akan menjadi kebiasaan bagi mereka. Orang-orang yang berhasil dalam bidangnya masing-masing, umumnya mempunyai kedisplinan yang tinggi. Sebaliknya orang yang gagal, umumnya tidak disiplin.

Pada bab ini akan dibahas tentang : (1) konsep disiplin, (2) displin kerja guru di Indonesia, (3) pembinaan terhadap disiplin kerja guru.

BAB II

DASAR TEORI

A. KONSEP DISIPLIN KERJA GURU

Apa yang dimaksud dengan disiplin ? Banyak para ahli yang memberikan pengertian sesuai dengan sudut pandang mereka. The Liang Gie (1972) memberikan pengertian disiplin sebagai berikut :

“Disiplin ialah sesuatu keadaan tertib di mana orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ada dengan rasa senang hati”.

Good’s (1959) dalam Dictionay of Education mengartikan disiplin sabagai berikut :

1. Proses atau hasil pengarahan atau pengendalian keinginan, dorongan atau kepentingan guna mencapai maksud atau untuk mencapai tindakan yang lebih sangkil.

2. Mencari tindakan terpilih dengan ulet, aktif dan diarahkan sendiri, sekalipun menghadapi rintangan.

3. Pengendalian perilaku secara langsung dan otoriter dengan hukuman atau hadiah.

4. pengekangan dorongan dengan cara yang tak nyaman dan bahkan menyakitkan.

Webster’s New Wold Dictionary (1959) memberikan batasan disiplin sebagai: Latihan untuk mengendalikan diri, karakter dan keadaan secara tertib dan efisien.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut kiranya jelas, bahwa disiplin adalah suatu keadaan di mana sesuatu itu berada dalam keadaan tertib, teratur dan semestinya, serta tiada suatu pelanggaran-pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung.

Adapun pengertian disiplin kerja guru adalah suatu keadaan tertib dan teratur yang dimiliki oleh guru dalam bekerja di sekolah, tanpa ada pelanggaran-pelanggaran yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap dirinya, teman sejawatnya dan terhadap sekolah secara keseluruhan.

Ada tiga macam disiplin. Pertama, disiplin yang dibangun berdasarkan konsep otoritarian. Menurut kacamata konsep ini, guru di sekolah dikatakan mempunyai disiplin tinggi manakala mau menurut saja terhadap perintah dan anjuran pejabat dan atau pembina tanpa banyak menyumbangkan pikiran-pikirannya. Guru diharuskan mengiyakan saja terhadap apa ang dikehendaki pejabat atau pembina, dan tidak boleh membantah. Dengan demikian, pejabat atau pembina disekolah bebas memberikan tekanan kepada guru dan memang harus menekan mereka. Dengan demikian, guru takut dan terpaksa mengikuti apa yang diingini oleh pejabat atau pembina di sekolah.

Kedua, disiplin yang dibangun berdasarkan konsep permisive. Menurut konsep ini, guru haruslah diberikan kebebasan luas-luasnya di dalam kelas dan sekolah. Aturan-aturan di sekolah dilonggarkan dan tidak perlu mengikat kepada guru. Guru dibiarkan berbuat apa saja sepanjang itu menurutnya baik. Konsep permissive ini merupakan anti tesa dan konsep autoritarian. Keduanya sama-sama berada dalam kutub ekstrem. Ketiga, disiplin yang dibangun berdasarkan konsep kebebasan yang terkendali, atau kebebasan yang bertanggungjawab. Disiplin demikian, memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada guru untuk berbuat apa saja; tetapi konsekuensi dan perbuatan itu, haruslah ia tanggung. Karena ia yang menabur, maka ialah yang menuai. Konsep ini merupakan konvergensi dan konsep otoritarian dan permissive di atas.

Menurut konsep kebebasan terkendali ini, guru memang diberi kebebasan, asal yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kebebasan yang diberikan. Sebab, tidak ada kebebasan mutlak di dunia ini, termasuk di negara liberal sekalipun, Ada batas-batas tertentu yang harus diikuti oleh seseorang dalam kerangka kehidupan bermasyarakat, termasuk juga kehidupan bermasyarakat dalam setting sekolah. Bahkan pendamba kebebasan mutlak pun, sebenarnya akan terbatasi oleh kebebasan itu sendiri.

Kebebasan jenis ketiga ini juga lazim dikenal dengan kebebasan terbimbing. Terbimbing oleh karena dalam menerapkan kebebasan tersebut, diaksentuasikan kepada hal- , hal yang konstruktif. Dan, manakala arah tersebut berbalik atau berbelok ke hal-hal yang destruktif, maka dibimbing kembali ke arah yang konstruktif.

Berdasarkan tiga konsep disiplin tersebut, kemudian dikemukakan teknik-teknik alternatif pembinaan disiplin guru. Pertama, dinamai dengan teknik external control, ialah suatu teknik di mana disiplin guru haruslah dikendalikan dari luar. Teknik ini meyakini kebenaran akan teori X, yang mempunya; asumsi-asumsi tak baik mengenai manusia. Karena tak baik mereka harus senantiasa diawasi dan dikontrol terus, agar tidak terjerembab ke dalam kegiatan-kegiatan yang destruktif dan tidak produktif. Menurut teknik external control ini, guru harus terus menerus didisiplinkan, dan kalau perlu ditakuti ancaman dan ditawari dengan ganjaran. Ancaman diberi kepada guru yang tidak disiplin, sementara ganjaran diberi kepada guru yang mempunyai disiplin tinggi.

Kedua, dinamainya dengan teknik inner control atau internal control. Teknik ini adalah merupakan kebalikan dari teknik di atas. Teknik ini mengupayakan agar guru dapat mendisiplinkan diri mereka sendiri. Guru disadarkan akan arti pentingnya disiplin. Sesudah sajar, ia akan mawas diri dan berusaha mendisiplinkan diri sendiri. Jika teknik ini dapat dikembangkan dengan baik, maka akan mempunyai kekuatan yang lebih hebat dibandingkan dengan teknik external control.

Jika teknik inner control ini yang dipilih oleh pembina maka pembina haruslah bisa menjadi teladan dalam hal kedisiplinan. Sebab, pembina tidak akan dapat mendisiplinkan guru, tanpa ia sendiri harus berdisiplin. Pembina harus sudah punya self control dan inner control yang baik.

Ketiga, adalah teknik cooperative control. Menurut teknik ini, antara pembina dan guru harus saling bekerja sama dengan baik dalam menegakkan disiplin. Pembina dan guru lazimnya membuat semacam kontrak perjanjian yang berisi aturan-aturan kedisiplinan yang harus ditaati bersama-sama. Sangsi atas pelanggaran disiplin juga ditaati dan dibuat bersama.

Kontrak atau perjanjian demikian sangat penting, oleh karena dengan demikianlah pembina dan guru dapat bekerja sama dengan baik. Dalam suasana demikianlah, maka guru juga merasa dihargai. Inisiatif yang berasal dari dirinya, biarpun itu berbeda dengan inisiatif pembina, asalkan baik juga diterima oleh pembina dan guru lainnya.

B. DISIPLIN KERJA GURU DI INDONESIA

Sebagian besar guru-guru di Indonesia adalah pegawai negeri sipil. Oleh karena mereka adalah pegawai negeri sipil, maka ia wajib menjalankan disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Undang-undang pokok kepegawaian nomor 8 tahun 1974 mengatur hal ini. Pada undang-undang tersebut, antara lain disebutkan aturan-aturan sebagai berikut :

1. Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah.

2. Setiap pegawai negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Setiap pegawai negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggungjawab.

4. Seliap pegawai negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.

5. Setiap pegawai negeri wajib bekerja secara jujur, tertib, cermat dan bersemangat.

Selain undang-undang nomor 8 tahun 1974, disiplin pegawai negeri juga diatur dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 (bab II pasal 2 tentang kewajiban dan pasal 3 tentang pelayanan). Peraturan yang lainnya adalah peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1980 mengenai konduite pegawai negeri.

Yang dimaksud dengan peraturan disiplin pegawai negeri sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.

Yang dimaksud dengan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan peraturan disiplin pegawai negeri sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil.

Adapun pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin pegawai negeri sipil.

Tingkat-tingkat hukuman disiplin pegawai negeri sipil terdiri atas:

1. Hukuman disiplin ringan.

2. Hukuman disiplin sedang.

3. Hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan sendiri terdiri atas :

1. Tegur lisan.

2. Teguran tertulis

3. Per tidak puas secara tertuljs

Jenis hukuman disiplin sedang adalah;

1. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lambat selama 1 tahun

2. Penundaan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala unruk Paling lama satu tahun

3. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

1. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun.

2. Pembebasan dari jabatan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaj pegawai negeri sipil.

4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaj pegawai negeri sipil.

Adapun tata cara penjatuhan hukuman disipin adalah sebagai berikut :

1. Sebagai hukuman disiplin dijatuhkan pejabat yang berwenang wajib memeriksa terlebih dahulu kepada pegawai negeri disiplin yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.

2. Pemeriksaan dilaksanakan secara lisan atau terti dan tertulis sesuai dengan tingkat dan jenis hukuman.

3. Dalam rangka melengkapi bahan pemeriksaan pejabat yang berwenang menghukum dapat minta keterangan kepada orang lain.

4. Keputusan jenis hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil harus dipertimbangkan dengan seksama, teliti, mantap dan yakin bahwa pegawai negeri tersebut memang melakukan pelanggaran.

5. Beberapa jenis pelanggaran hanya dapat dijatuhkan satu jenis hukuman.

6. Apabila pegawai negeri sipil selesai menjalani hukuman masih juga melakukan pelanggaran, maka dikenakan hukuman yang lebih berat lagi.

7. Jenis hukuman disiplin ringan tak dapat diajukan keberatan. Demikian juga hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh presiden. Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dan berat dapat diajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai yang bersangkutan menerima keputusan disiplin. Keberatan atas hukuman disiplin diajukan secara tertulis melalui saluran hierachis dengan mencantumkan alasan-alasannya.

8. Apabila tak terdapat keberatan dan pihak yang terkena hukuman disiplin, hukuman disiplin sedang dan berat mulai berlaku pada hari ke lima belas teritung mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin itu, kecuali jenis hukuman disiplin pembebasan dan jabatan.

9. Jika pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman itu berlaku pada hari ketiga puluh terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.

Guna peningkatan disiplin pegawai negeri sipil, mereka setiap tahun senantiasa dinilai oleh atasannya, dengan menggunakan format DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan). Pelaksanaan penilaian pekerjaan dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 6 bulan

2. Apabila kurang dari waktu tersebut, pejabat penilai harus mengusahakan bahannya dari pejabat penilai lama.

3. Bagi calon pegawai negerj sipil, penilaiannya baru dapat dilakukan apabila ia telah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 tahun.

4. Pegawai negeri sipil yang menjadi pejabat negara, anggota DPR, DPRD, sedang diperbantukan atau tugas belajar pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pejabat penilai setela memperoleh bahan penilaian dari lembaga tempat pegawai negeri sipil tersebut bertugas.

Unsur-unsur yang dinilai tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Kesetiaan
  2. Prestasi kerja
  3. Tanggung jawab
  4. Ketaatan
  5. Kejujuran
  6. Kerja sama
  7. Prakarsa
  8. kepemimpinan

Adapun nilai-nilai pekerjaan tersebut dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagaj berikut :

1. Amat baik = 91 – 100

2. Baik = 76 – 90

3. Cukup = 61 – 75

4. Sedang = 51 – 60

5. Kurang = 0 – 50

Disamping itu, guna meningkatkan disiplin, pegawai negeri sipil juga menjadi anggota KORPRI ( Korps Pegawai Republik Indonesia) yang harus mentaati terhadap kode etik Korpi, yang notabene dikenal dengan Sapta Prasetya Korpri.

Yang dimaksud dengan sapta prase adalah suatu janji luhur anggota Korpri dalam melaksanakan tugas dan pengabdian selaku aparat negara, abdi negara dan abdi masyarakat serta merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi setiap anggota Korpri dalam kehidupan sehari-hari. Sapta Prasetya Korpri ini, senantiasa dibacakan pada saat apel tanggal 17 setiap bulan.

Isi Sapta Prasetya Korpri tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kami anggota KORPRI adalah warga negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar1945, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kami anggota KORPRI adalah unsur aparatur negara dan abdi negara yang taat dan setia sepenuhnya, serta tetap membela negara dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

3. Kami anggota KORPRI menunjung tihggi kehormatan dan martabat bangsa, negara, pemerintah dan Korps. Pegawai Republik Indonesia, memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta menghindarkan diri dan perbuatan tercela.

4. Kami anggota KORPRI dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, berdisiplin, bersemangat, bertanggungjawab dan penuh pengabdian.

5. Kami anggota KORPRI adalah abdi masyarakat yang dalam melaksanakan tugas senantiasa memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

6. Kami anggota KORPRI sebagai abdi negara dan abdi masyarakat menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.

7. Kami anggota KORPRI mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, memupuk keutuhan dan kesetiakawanan KORPRI, serta meningkatkan mutu pengetahuan dan kemampuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

C. PEMBINAAN TERHADAP DISIPLIN KERJA GURU

Banyak ide, konsep dan teori yang dikemukakan oleh para ahli guna meningkatkan disiplin kerja guru. Beberapa yang diuraikan di depan, antara lain juga telah disinggung-singgung tentang berbagai upaya peningkatan disiplin kerja guru. Semua tersebut dapat diterapkan dengan melihat faktor kondisional dan situasional sekolah serta faktor kondisional dan situasional guru itu sendiri.

Pembinaan terhadap disiplin kerja guru ini dapat juga dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah pengawasan. Langkah-langkah pengawasan yang dapat diterapkan dalam rangka membina disiplin kerja guru tersebut adalah: merumuskan standar, mengadakan pengukuran, membandingkan hasil pengukuran dengan standar, mengadakan perbaikan jika terdapat kekurangan atau ketidak disiplinan. angkah-langkah pengawasan tersebut dijelaskan sebagai berikut :

Merumuskan Standar

Standar tingkah laku disiplin haruslah dirumuskan oleh pembina. Demikian juga standar disiplin kerja, haruslah dirumuskan terlebih dahulu oleh pembina. Dalam merumuskan standar tersebut, sangat baik manakala pembina juga menurut sertakan guru. Dengan keikutsertaan demikian maka guru akan merasa memiliki terhadap ketentuan-ketentuan yang dikenakan pada dirinya. Ada kesepakatan mengenai perilaku disiplin tersebut antara pembina dan guru.

Dalam merumuskan standar disiplin tersebut, hendaknya ditentukan sekaligus batas-batas perilaku menyimpang dan prilaku yang tidak menyimpang. Adanya batas-batas yang tegas mikian, akan memudahkan guru untuk memantau perilakunya sendiri. Jangan sampai, guru tersebut melanggar disiplinnya karena tidak tahu bahwa itu adalah suatu pelanggaran.

Misalnya saja kehadiran guru dalam mengajar, dalam hadir di sekolah, dalam menandatangani presentasi, haruslah diberi batasan tegas seberapa batas toleransi minimalnya. Jangan sampai hal demikian ini terjadi interpretasi yang berbeda antara pembina dengan guru. Kesepakatan mengenai batas-batas disiplin, kurang disiplin dan tidak disiplin haruslah dibangun antara guru dan pembina.

Mengadakan Pengukuran

Langkah kedua pengawasan terhadap disiplin kerja guru adalah mengadakan pengukuran. yang dimaksud pengukuran adalah melihat secara nyata perilaku disiplin guru. Alat ukur yang dipergunakan untuk mengukur haruslah tepat. Yang lazim dipergunakan, alat ukur tersebut berupa tes dan non tes.

Membandingkan Hasil Pengukuran dengan Standar

Hasil pengukuran disiplin kerja guru ini kemudian dibandingkan dengan standar. Jika ternyata berdasarkart pengukuran, guru mempunyai perilaku disiplin yang sama atau lebih tinggi dan yang distandarkan, maka dapat dilakukan daur ulang dengan menetapkan standar baru yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika perilaku disiplin guru berdasarkan pengukuran yang telah dilakukan kurang dan standar, maka dilakukanlah langkah berikutnya.

Mengadakan Perbaikan

Perbaikan terhadap disiplin guru terutama dilakukan jika ternyata perbandingan antara hasil pengukuran dengan standar yang telah ditetapkan ditemukan minus. Kewajiban pembinaan adalah meningkatkan disiplin berdasarkan kekurang-kekurangan yang ada. Dalam mengadakan perbaikan ini, pembina juga harus mengidentifikasi faktor penyebab, mengapa disiplin tersebut kurang dan yang distandarkan. Di antara faktor-faktor penyebab tersebut, perlu dicari penyebab terdominan. Dengan demikian, dapat dapat dicarikan alternatif-alternatif perbaikan yang terdapat dalam peningkatan disiplin.

Jika langkah-langkah pengawasan tersebut disekemakan, tampak sebagaimana Diagram 7.1.

Di samping dapat menggunakan teori pengawasan, pembinaan terhadap disiplin kerja guru dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek psikologis para guru. Hal demikian meningkatkan moral kerja guru. Yang dimaksud dengan moral kerja adalah reaksi seseorang terhadap pekerjaannya. Adapun berbagai cara meningkatkan moral kerja guru tersebut adalah sebagai berikut :

Diagram 7.1. Langkah-langkah Pengawasan




1. Membuat guru punya rasa aman dan hidup layak.

2. Menciptakan kondisi kerja yang menyenangkan.

3. Membuat guru merasa diikutsertakan.

4. Memperlakukan guru secara wajar.

5. Membuat guru merasa mampu.

6. Memberikan pengakuan dan penghargaan atas sumbangan yang ia berikan.

7. Membuat guru merasa diikutsertakan dalam membuat kebijaksanaan sekolah.

8. Memberikan kesempatan kepada guru untuk memper tahankan self respect.

Pembinaan terhadap disiplin kerja guru dapat juga dilakukan dengan cara mengingatkan secara kontinyu terhadap kode etik jabatan guru. Apa yang dimaksud dengan kode etik? Kode etik, yang merupakan terjemahan dan ethical code, adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang berada dalam suatu profesi tertentu. Atau, rumusan mengenai baik buruk, boleh tidak-boleh, terpuji dan tidak terpuji, yang harus dipedomani oleh seseorang dalam suatu profesi.

Oleh karena kode etik tersebut, pada satu profesi berbeda dengan pada profesi lainnya, maka ia hanya menuntut pentaatannya oleh anggota suatu profesi. Dengan perkataan lain, tak ada satu kode etik yang berlaku untuk keseluruhan profesi secara universal; dan memang kode etik tersebut, tidak dimaksudkan untuk mengikat orang yang profesinya bermacam macam, apa lagi orang yang berada di luar suatu profesi.

Kode etik berasal dan kata kode dan etik. Kode bisa berarti simbol dan tanda, sedangkan etik bila ditelusuri berasal dan bahasa latin ethica dan bahasa Yunam ethos. Dalam kedua bahasa tersebut, etik berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku yang baik.

Tahalele (1975) menyatakan bahwa etika jabatan adalah tata cara akhlak yang wajib diikuti oleh seseorang yang memangku suatu jabatan. Sedangkan tata cara akhlak adalah norma-norma yang harus dilaksanakan, ditaati oleh setiap pejabat demi kehormatan jabatan.

Simongkir (1978) mengartikan etika jabatan sebagai kebiasaan yang baik atau peraturan-peraturan yang diterima dan ditaati oleh pegawai-pegawai dan kemudian mengendap menjadi norma-norma.

Kode etik guru adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku guru, dan oleh karena itu haruslah ditaati oleh guru. Ia diciptakan oleh, dan dan untuk guru. Penciptaan kode etik guru tersebut, dilakukan tidak saja oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan seperti 1KB melainkan juga oleh organisasi guru, yang di negara kita dikenal dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Fakultas ilmu Pendidikan (FIP) IKIP Malang pernah merumuskan kode etik jabatan guru, setelah melaksanakan seminar mengenai kode etik guru.

Kode etik dipandang tidak tepat jika berupa peraturan yang dititik beratkan kepada sangsinya bagi mereka yang melanggar; melainkan tanpa sangsi apapun justru ditaati oleh anggotanya. Kode etik adalah persetujuan bersama yang timbul dari diri anggota.

Oleh karena kode etik adalah norma-norma yang harus ditaati oleh seseorang yang bermaksud diikatnya, maka tujuan kode etik guru adalah :

1. Agar guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari hari sebagai pendidik.

2. Agar guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.

3. Agar guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah preventif), jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas utama sebagai pendidik.

4. Agar guru selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.

5. Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau paling tidak, tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, ialah sebagai seorang pendidik. Lebih lanjut, dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum.

Sedangkan fungsi kode etik guru, dapat digolongkan menjadi, fungsi yang bertalian dengan tugas guru sendiri, fungsi yang bertalian dengan tujuan pendidikan pada umumnya dan fungsi yang bertalian dengan masa depan profesi. Fungsi yang bertalian dengan tugas guru sendiri adalah:

1. Sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas-tugas keguruan khususnya yang berkaitan dengan muatan normatif pendidikan.

2. Sebagai pedoman dalam bertingkah laku, karena profesi guru menuntut para penyandangnya untuk bertingkah laku yang dapat dijadikan contoh oleh anak didik dan masyarakat pada umumnya.

3. Sebagai pedoman untuk bergaul dan berhubungan, baik hubungan dan pergaulan antar sesama pendidik, dengan anak didik dan dengan staf sekolah lain maupun dengan masyarakat pada umunmya.

Sedangkan fungsi yang bertalian dengan tujuan pendidikan pada umumnya adalah:

1. Bahwa profesi guru adalah profesi yang paling bersentuhan dengan dunia pendidikan secara langsung; oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh guru, haruslah sesuai dengan misi pendidikan. Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman agar segala hal yang dilakukan guru tidak bertentangan dengan misi pendidikan.

2. Salah satu misi pendidikan adalah mewariskan tata norma dan tata nilai masyarakat kepada anak didik. Agar tata norma dan tata nilai tersebut, dapat diserap oleh siswa sesuai dengan yang dikehendaki, maka haruslah diajarkan oleh orang yang tidak sekadar tahu dan paham mengenai tata norma dan tata nilai tersebut, melainkan juga, menjadikan tata norma dan tata nilai masyarakat tersebut sebagai pedoman hidup. Pemedomanan atas tata nilai dan tata norma masyarakat, haruslah tercermin dalam tingkah lakunya sehari-hari. Kode etik guru, yang digali dari tata norma dan tata nilai masyarakat pada umumnya dan telah dimodifikasi sesuai dengan misi yang akan diemban oleh pendidik atau guru, dapat dijadikan sebagai pedoman; agar pewarisan tata nilai dan tata norma tersebut tidak kontradiktif dalam pandangan anak didiknya.

Sementara itu, fungsi kode etik guru yang bertalian dengan masa depan profesi keguruan sendiri adalah sebagai berikut :

1. Bahwa profesi guru adalah suatu profesi yang tidak saja menjunjung tinggi tata norma dan tata nilai masyarakat, melainkan juga sekaligus juga mewariskannya. Oleh karena itu, maka perlu ada kaidah dan tata susila keguruan yang harus mengikat kepada, dan dijadikan sebagai pedoman oleh para anggotanya. Sebab, citra profesi keguruan, antara lain juga ditentukan oleh bagaimana para guru bertingkah laku sehari-hari. Dan, masa depan profesi keguruan tersebut, antara lain juga ditentukan oleh citra profesi keguruan di masa sekarang ini.

2. Bahwa perkembangan tuntutan, aspirasi, tata norma dan tata nilai di masyarakat demikian dinamis. Hal ini bisa membawa konsekuensi semakin terpolarisasinya pandangan masyarakat mengenai tuntutan, aspirasi, harapan, tata norma dan tata nilai yang dianut oleh masyarakat. Besar atau kecil perkembangan yang demikian dinamis tersebut pasti berpengaruh terhadap etika-etika yang berlangsung di masyarakat. Kode etik guru, sebagai pedoman tingkah laku guru dálam melaksanakan tugasnya, dapat dijadikan sebagai arahan dalam mengantisipasi perkeinbangan tersebut. Ia menawarkan standar tingkah laku, setidak-tidaknya kepada para anggotanya, agar keberadaan profesi keguruan tersebut tetap eksis.

Secara filosofis, ada asas-asas yang dapat dikembangkan dalam menyusun kode etik jabatan guru atau etika profesional keguruan. Asas-asas demikian, dapat dikembangkan, diinterpretasikan dan bahkan direinterpretasikan menurut perkembangan zaman. Noor Syam (1986) mengemukakan asas-asas yang dapat dijadikan dasar dan bahkan dikembangkan berkaitan dengan etika profesi keguruan sebagai berikut:

1. Melaksanakan kewajiban dengan dasar good will atau iktikad baik dengan kesadaran pengabdian.

2. Memperlakukan siapapun, anak didik ataupun kolega sebagai satu pribadi yang sama dengan dirinya sendiri. Manusia pada umumnya harus dianggap sebagai tujuan; dan bukan sebagai alat untuk kepentingan siapapun. Setiap kali wajib menghormati martabat kemanusiaannya dan martabat pribadinya.

3. Menghormati prestise, perasaan setiap orang. Terutama menyimpan rahasia yang berhubungan dengan kasus-kasus pribadi, hal pribadi seseorang, seperti halnya juga loyal dalam menyimpan rahasia negara. Sebaliknya menghormati prestise seseorang tanpa menyembunyikan rasa hormat, penghargaan yang sewajarnya kepada mereka yang berhak.

4. Selalu berusaha menyumbangkan ide-ide, konsepsi-konsepsi dan karya-karya (ilmiah) demi kemajuan bidang kewajibannya (misalnya, mendidik). Adalah tidak susila menyembunyikan penemuan ilmiah apapun, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaat apapun dan pemikirannya. Seorang profesional, sarjana wajib mempublikasikan karya-karya demi generasi muda dan demi masyarakat, kemanusiaan umumnya. Menjunjung tinggi kebebasan ilmiah (academic freedom) dengan kesadaran tanggungjawab dan pengabdian yang dilandasi oleh kewajiban-kewajiban moral.

5. Akan menerima haknya semata-mata sebagai suatu kehormatan dan bukan karena vested-interest. Sebaliknya dengan dalih apapun tiada akan menerima apapun (suapan, uang tambahan) yang secara wajar dapat dipahaminya sebagai sesuatu yang di luar kewajaran yang biasa berlaku.

Pullias D. Young menyatakan bahwa guru mempunyai multi fungsi. Konsekuensi logis dan fungsi-fungsi tersebut, guru harus melaksanakan berbagai macam tugas, yang mengharuskan dia berhubungan dengan banyak kalangan. Adapun kalangan yang secara langsung berhubungan dengan guru adalah siswa, sejawat, orang tua dan masyarakat pada umumnya. Karena itu, kode etik jabatan guru, tidak dapat terlepaskan dan hubungannya dengan siswa, sejawat (teman guru, staf tata usaha, atasan langsungriya), orang tua dan masyarakat. Fakultas Ilmu Pendidikan, dalam suatu seminar merumuskan kode etik guru sebagai berikut:

Kode Etik Guru pada Umumnya

1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana termaktub pada Preambul UUD 1945, maka diperlukan syarat-syarat pokok dan tiap guru, yaitu berkepribdian, berilmu serta terampil dalam melaksanakan tugasnya.

2. Guru adalah setiap orang yang bertugas dan berwenang dalaiu dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidkan formal.

3. Untuk melaksanakan tugasnya, maka prinsip-prinsip tentang tingkah laku yang diinginkan dan diharapkan dari setiap guru dalam. jabatannya terhadap orang lain dalam situasi pendidikan adalah berjiwa Pancasila berilmu pengetahuan serta terampil dalam menyampaikannya, yang dapat dipertanggungjawabkan secara didaktis dan metodis, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.

4. Berdasarkan prinsip-prinsip unum di atas, maka petunjuk petunjuk yang merupakan tata cara akhlak itu wajib diamalkan oleh setiap guru dalam antar hubungan dengan manusia lain dalam lingkurigan jabatannya.

Hubungan Guru dengan Murid

1. Guru selaku pendidik hendaknya selalu menjadikan dirinya sari tauladan bagi anak didiknya.

2. Di dalam melaksanakan tugas harus dijiwai dengan kasih sayang, adil serta menumbuhkannya dengan penuh tanggungjawab.

3. Guru wajib menjunjung tinggi harga diri setiap murid.

4. Guru seyogyanya tidak memberi pelajaran tambahan kepada muridnya seri dengan memungut bayaran.

Hubungan Guru dengan Sesama Guru

1. Di dalam pergaulan sesama guru hendaknya bersifat terus terang, jujur dan sederajat.

2. Di antara sesama guru hendaknya selalu ada kesedian untuk saling memberi saran, nasihat dalam rangka menumbuhkan jabatan masing-masing.

3. Di dalam menunaikan tugas dan rnemecahkan persoalan bersama hendaklah saling menolong dan penuh toeran

4. Guru hendaknya mencegah pembicaraan yang menyangkut pribadi sesama guru.

Hubungan Guru dengan Atasannya

1. Guru wajib melaksanakan penintah dan kebijaksanaan atasannya.

2. Guru w ajib menghormati hierarchi jabatan.

3. Guru wajib menyimpan rahasia jabatan.

4. Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan melalui prosedur dan forum yang semestinya.

5. Jalinan hubungan antara guru dan atasan hendaklah selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggungjawab bersama.

Hubungan Guru dengan Pegawai Tata Usaha

1. Hubungan antara guru dan pegawai tata usaha hanya terjamin oleh kedudukan kepala sekolah di dalam sistem kelembagaan sekolah.

2. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korp dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan pegawai tata usaha dan mencegah hal yang dapat menggangggu martabat masing-masing.

3. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan pegawai tata usaha dan sanggup menempatkan diri sesuai dengan hierarchi jabatan.

4. Setiap guru hendaknya bersikap toleransi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah mufakat demi kepentingan bersama.

5. Hubungan antara guru dan pegawai tata usaha hendaknya merupakan ikatan moral dan bersikap kooperatif edukatif.

Hubungan Guru dengan Orang Tua

1. Guru hendaknya selalu mengadakan hubungan timbal balik dengan orang tua/wali anak, dalam rangka kerja sama untuk memecahkan persoalan di sekolah dan pribadi anak.

2. Segala kesalah-pahaman yang terjadi antara guru dan orang tua/wali anak, hendaknya diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Hubungan Guru dengan Masyarakat

1. Guru hendaknya selalu berusaha berpartisipasi terhadap masyarakat, lembaga serta organisasi-organisasi di dalam masyarakat yang berhubungan dengan usaha pendidikan.

2. Guru hendaknya melayani dan membantu memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat sesuai dengan fungsi dan kemampuannya.

3. Guru menghormati dan menyesuaikan diri dengan adat kebiasaan masyarakat dengan sikap membangun.

4. Guru menerima dan melaksanakan peraturan-peraturan negara dengan sikap korektif dan membangun.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam kongresnya yang ke-XIII, pada bulan November 1973 menetapkan kode etik jabatan guru sebagai berikut:

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia yang berpancasila.

a. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan anak didiknya masing-masing.

b. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya.

c. Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.

d. Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.

e. Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan dan keterampilan kepada anak didik.

2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing masing.

a. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.

b. Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing rnasing.

c. Guru niemberikan pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum secara baik tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi sosial orang tuanya.

3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dan segala bentuk penyalahgunaan.

a. Komunikasi guru dan anak didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.

b. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya.

c. Komunikasi hanya diadakan sernata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya demi keuntungan anak didik.

a. Guru rnenciptakan suasana kebidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.

b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.

c. Guru senantiasa menerima dengan dada lapang setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua mu rid/masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun masyarakat lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.

b. Guru menyebarkan dan turut merumuskan program-program pendidikan kepada dan dengan masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kebudayaan tempat itu.

c. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai pembaharuan bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.

d. Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya dalam berbagai aktivitas.

e. Guru mengusahakan terciptanya kerja sama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempatan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat.

6. Guru secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

a. Guru melanjutkan studinya dengan:

1) membaca buku-buku.

2) mengikuti workshop/seminar, konperensi dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.

3) mengikuti penataran.

4) mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.

b. Guru selalu berbicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya

7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.

a. Guru senantiasa saling bertukar informasi, pendnpat, saling menasehati dan bantu membantu satu sama baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam penunaian tugas profesi.

b. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara pribadi maupun secara keseluruhan.

8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan tneningkatkan mutu organisasi profesional guru sebagal sarana pengabdiannya.

a. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.

b. Guru senantiasa berusaha terciptanya persatuan di antara sesama pengabdi pendidikan..

c. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.

9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pernerintah dalam bidang pendidikan.

a. Guru senantiasa setia terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan.

b. Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdian.

c. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya.

d. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan di lingkungan atau daerahnya sebaik baiknya.

Pembinaan terhadap disiplin kerja guru dapat juga menggunakan pendekatan agama. Sebab, agama apapun menanamkan disiplin yang tinggi kepada para pemeluknya. Dengan perkataan lain, orang yang disiplin kerjanya tinggi ditempatkan pada posisi yang mulya menurut ajaran agamanya.

Dalam Aiquran surat Annashrah dinyatakan bahwa disiplin tersebut diperintahkan. Sebagaimana dalam ayat yang artinya :

Bahwa beserta suatu kesukaran itu terdapat kemudahan. Jika kamu selesai mengerjakan suatu pekerjaan, cepat beralihlah kamu kepekerjaan yang lain. Dan, hanya kepada Tuhanmu saja hendaknya engkau berharap (atas hasil pekerjaan tersebut).

Dalam ayat yang lain juga dinyatakan bahwa orang tidak akan mendapatkan sesuatu, kecuali karena hasil jerih payahnya.

Sangatlah jelaslah bahwa guru-guru yang di Indonesia ini pasti menganut agama, dan oleh karena itu cenderung mentaati terhadap ajaran agamanya. Jika kedisiplinan kerja tersebut senantiasa diingatkan bahwa itu bersumber dari ajaran agama yang ia anut, maka sedikit banyak akan ampuh dalam rangka meningkatkan kedisiplinan kerja mereka.

2 comments:

pepijanuarpelita said...

mohon izin untuk mengutip, dengan menyebutkan sumbernya, bila berkenan adakah daftar pustakanya? terimakasih

pepijanuarpelita said...

mohon izin untuk mengutip, dengan menyebutkan sumbernya, bila berkenan adakah daftar pustakanya? terimakasih